GLOBAL TANGSEL, Jakarta -- Sebanyak 23 Kabupaten/Kota menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, menyatakan bahwa rumah murah seharga Rp 25 juta/unit bagi MBR termasuk PNS merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah dalam rangka mengatasi backlog.
"Untuk mendukung program ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengalokasikan subsidi/bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) baik dalam bentuk pinjaman konstruksi maupun dalam bentuk KPR tanpa uang muka serta akan mengalokasikan stimulan PSU melalui APBN," paparnya, Jumat (21/10/2011).
Tanah dan rumah yang dibangun memiliki luas kaveling minimal 60 m2 di pulau Jawa, luas lantai 36 m2, sehat, cicilan terjangkau, memenuhi persyaratan keamanan dan keandalan bangunan.
Selain itu diharapkan pemerintah kota/kabupaten juga melakukan proses sertifikasi tanah, sehingga sertifikat dapat langsung atas nama PNS yang bersangkutan serta pemberian IMB tanpa dipungut retribusi.
Adapun 23 pemerintah kabupaten/kota yang ikut menandatangani MoU adalah kabupaten Tapanuli, kabupaten Nias, kabupaten Temanggung, kabupaten Purworejo, kabupaten Malang, kabupaten Banyuwangi, kabupaten Karang Asem, kota Balikpapan, kota Samarinda, kabupaten Hulu Sungai Selatan, kabupaten Kapuas, kabupaten Pulang Pisau, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kota Palu, kabupaten Pahuato, kabupaten Gorontalo Utara, kabupaten Tojo Una-una, kabupaten Mataram, kabupaten Manggarai Timur, kabupaten Asmat, kabupaten Dogiyai dan kabupaten Nduga. Rencananya semula ada 30 pemerintah kabupaten/kota yang akan ikut MoU namun 7 diantaranya berhalangan hadir, yaitu kota Batam, kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Kota Baru, kota Tarakan, kota Kendari, Kota Bau-Bau dan kabupaten Bulukumba.(*Agn)