GLOBAL TANGSEL, Jakarta -- Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, dan Menhub, E.E. Mangindaan serta Menkominfo, Tifatul Sembiring, menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penyusunan Kebijakan dan Standar Interkoneksi dan Interoperabilitas uang elektronik di Sektor Transportasi di Jakarta, Senin (14/11/2011).
Kesepakatan bersama ini dilatarbelakangi oleh banyaknya penggunaan uang elektronik yang digunakan di sektor transportasi oleh operator yang berbeda-beda tapi belum ada interkoneksi serta belum memperhatikan kemampuan interoperabilitasnya.
"Penggunaan uang elektronik khususnya di sektor tranportasi memiliki potensi yang signifikan, karena uang elektronik ditujukan untuk pembayaran transaksi bernilai kecil, digunakan banyak orang dan digunakan berulang-ulang," demikian disampaikan oleh Darmin Nasution.
Uang elektronik berkembang di Indonesia sejak tahun 2007, jumlah uang elektronik pada saat itu masih sebanyak 165.193, dengan transaksi harian rata-rata sebesar Rp. 19,15 juta dengan volume harian sebesar 2 ribu. Sedangkan pada bulan September tahun 2011 uang elektronik telah mencapai 11,7 juta, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp2,5 milyar dengan volume mencapai 102 ribu.
"Layanan uang elektronik masih ada kendala yaitu interoperabilitas antara operator, sehingga dengan kerjasama antar otoritas ini diharapkan akan terjadi koordinasi yang intensif, sehingga akan ada standar uang elektronik di sektor transportasi," tambah Darmin.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah langkah awal, dimana nantinya akan segera disusun program kerja bersama antar otoritas agar saling mendukung dan bersinergi, sehingga dalam waktu dekat akan segera tercapai bentuk sinkronisasi penyusunan standar uang elektronik. Pada akhirnya masyarakat tidak perlu memiliki banyak uang elektronik untuk bertransaksi.(GT)