Kini Telat 4 jam, Maskapai Didenda Rp 300ribu/Penumpang!
Senin , 2 Januari 2012 - 11:54 WIB - Dibaca 251 kali
ilustrasi delay pesawatGLOBAL TANGSEL, Jakarta – Kini para penumpang maskapai penerbangan sedikit lega dengan peraturan baru yang lebih adil. Pasalnya seringkali maskapai penerbangan dengan alasan tidak jelas, jadwal penerbangan terlambat hingga berjam-jam. Hal ini merugikan para penumpang yang memang memiliki jadwal yang sudah tersusun rapi.
Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan mulai berlaku per 1 Januari 2012, maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.
"Sudah berlaku hari ini, kalau terlambat 4 jam (wajib memberikan kompensasi) Rp 300 ribu. Adapun mengenai bentuknya, masing-masing airline sudah bekerja sama dengan asuransi membuat SOP bagaimana tata cara pembayarannya," terang Kepala Puskom Publik Kemenhub Bambang S Ervan kepada pihak media (1/1/2012).
Dalam teknis kompensasinya, Bambang menjelaskan bahwa bisa saja maskapai memberikan voucher yang akan ditukarkan dengan uang senilai Rp 300 ribu. Atau maskapai langsung membayar dengan tunai.
"Karena masing-masing kota tidak mungkin semua disiapkan uang, itu teknis di airline masing-masing," beralasan.
Kemenhub akan melakukan pemantauan di masing-masing bandara. Selain denda Rp 300 ribu bagi maskapai, Permenhub ini juga mengatur sanksi jika bagasi penumpang hilang. Penumpang bisa menuntut haknya namun diharapkan dengan santun dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Bambang, bagasi yang tercatat hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, namun maksimum Rp 4 juta. Adapun untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, sementara untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
"Diimbau masyarakat kalau memang ada keterlambatan bertanyalah kepada petugas, jangan anarkis. Masih banyak dapat laporan masyarakat emosian. Mohon bersama-sama perusahaan tidak ingin alami keterlambatan. Pemerintah coba menyeimbangkan hak perusahaan penerbangan dan pengguna jasa," imbaunya.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 ini telah diteken sejak 8 Agustus 2011 lalu dan berlaku tigabulan setelahnya yaitu 1 Nopember 2011. Namun akhirnya mulai berlaku 1 Januari 2012 ini. Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu.(hrj)