Home » Berita  


Kejaksaan Negri Tigaraksa

Sambut Bulan Suci, KEJARI Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti Kejahatan


Share |
Jumat , 20 Juli 2012 - 06:09 WIB - Dibaca 330 kali


Sambut Bulan Suci, KEJARI Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kejaksaan Negri Tigaraksa, Rabu(18/7)
GLOBAL TANGSEL, Tigaraksa -- bertepatan dengan Hari Korps Adhyaksa ke-52 tahun 2012 dan sebagai kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa memusnahkan barang bukti kejahatan hasil pemutusan pengadilan di halaman kantor Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7). Miliaran uang palsu, dari mata uang rupiah, dolar Amerika hingga mata uang Brazil turut dimusnahkan.

Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni narkoba jenis ganja seberat 11.554,7225 gram, sabu-sabu 23.604 gram, heroin atau putau 11.933 gram, serta ekstasi 410 gram, VCD bajakan sebanyak 23.000 keping. Ada pula black dolar palsu lengkap dengan bahan baku pembuatan.

Kejari juga memusnahkan benda-benda yang digunakan sebagai alat kejahatan seperti kunci leter T yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor, golok, serta mesin atau alat adonan yang digunakan untuk membuat ekstasi.

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo, perwakilan Pemkab Tangerang, perwakilan Pemkot

Tangsel

, perwakilan Lapas Jambe, DPRD Kota

Tangsel

, MUI Kabupaten Tangerang dan unsur Muspida Kabupaten Tangerang dan Kota

Tangsel

.

Kepala Kejari Tigaraksa, Syamsuri, mengatakan, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil kejahatan, serta alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan  yang telah diputuskan dalam pengadilan, periode Juli 2011 sampai dengan 2012.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil dari kejahatan yang sudah diputuskan dalam pengadilan, baik tingkat satu maupun tingkat dua,” katanya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo juga apresiativ dengan kegiatan ini. “Barang bukti kejahatan, apalagi alat bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan harus dimusnahkan. Karena, jika tidak, ini kan bisa disalah gunakan. Dan itu sangat bahaya, karena bisa merusak tatanan hidup sosial di masyarakat,” pungkasnya.

Dalam sambutannya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang Mohamad Ues Nawawi, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena menurutnya, alat bukti kejahatan atau barang bukti kejahatan memang harus dimusnahkan, karena jika tidak, nanti  bisa disalahgunakan.

“Barang bukti kejahatan harus dimusnahkan, karena jika dibiarkan akan berdampak kepada kejahatan baru, yang bisa merusak mental, moral, serta akhlak manusia,” paparnya.

(fdi)

Pesona Furniture

Produsen Meja Kursi Sekolah dengan kualitas prima dan harga kompetitif. Tersedia beberapa model untuk SD, SMP, SMA dan PT. Discount hingga 20% dan bergaransi. Hubungi kami di 021-93376093

Pengiriman Paket Cepat

NCS (Nusantara Card Semesta) melayani pengiriman dokumen dan paket cepat domestik dan internasional.Layanan Reguler Service, One Night Services, Same Day Services. Pamulang Small Village B-1 Jl. Mujair Raya Bambu Apus Pamulang,Telp/Fax : 021-7463 9803. Siap jemput paket ke pelanggan.
Pasang iklan baris hubungi: Isnu 085219602006 Ym :
Komentar