Kejaksaan Negri Tigaraksa
Jumat , 20 Juli 2012 - 06:09 WIB - Dibaca 330 kali

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kejaksaan Negri Tigaraksa, Rabu(18/7)
Sambut Bulan Suci, KEJARI Tigaraksa Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Jumat , 20 Juli 2012 - 06:09 WIB - Dibaca 330 kali

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kejaksaan Negri Tigaraksa, Rabu(18/7)
GLOBAL TANGSEL, Tigaraksa -- bertepatan dengan Hari Korps Adhyaksa ke-52 tahun 2012 dan sebagai kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa memusnahkan barang bukti kejahatan hasil pemutusan pengadilan di halaman kantor Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7). Miliaran uang palsu, dari mata uang rupiah, dolar Amerika hingga mata uang Brazil turut dimusnahkan.
Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni narkoba jenis ganja seberat 11.554,7225 gram, sabu-sabu 23.604 gram, heroin atau putau 11.933 gram, serta ekstasi 410 gram, VCD bajakan sebanyak 23.000 keping. Ada pula black dolar palsu lengkap dengan bahan baku pembuatan.
Kejari juga memusnahkan benda-benda yang digunakan sebagai alat kejahatan seperti kunci leter T yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor, golok, serta mesin atau alat adonan yang digunakan untuk membuat ekstasi.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo, perwakilan Pemkab Tangerang, perwakilan Pemkot
Kepala Kejari Tigaraksa, Syamsuri, mengatakan, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil kejahatan, serta alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan yang telah diputuskan dalam pengadilan, periode Juli 2011 sampai dengan 2012.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil dari kejahatan yang sudah diputuskan dalam pengadilan, baik tingkat satu maupun tingkat dua,” katanya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo juga apresiativ dengan kegiatan ini. “Barang bukti kejahatan, apalagi alat bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan harus dimusnahkan. Karena, jika tidak, ini kan bisa disalah gunakan. Dan itu sangat bahaya, karena bisa merusak tatanan hidup sosial di masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang Mohamad Ues Nawawi, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena menurutnya, alat bukti kejahatan atau barang bukti kejahatan memang harus dimusnahkan, karena jika tidak, nanti bisa disalahgunakan.
“Barang bukti kejahatan harus dimusnahkan, karena jika dibiarkan akan berdampak kepada kejahatan baru, yang bisa merusak mental, moral, serta akhlak manusia,” paparnya.
(fdi)
Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan yakni narkoba jenis ganja seberat 11.554,7225 gram, sabu-sabu 23.604 gram, heroin atau putau 11.933 gram, serta ekstasi 410 gram, VCD bajakan sebanyak 23.000 keping. Ada pula black dolar palsu lengkap dengan bahan baku pembuatan.
Kejari juga memusnahkan benda-benda yang digunakan sebagai alat kejahatan seperti kunci leter T yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor, golok, serta mesin atau alat adonan yang digunakan untuk membuat ekstasi.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo, perwakilan Pemkab Tangerang, perwakilan Pemkot
Tangsel
, perwakilan Lapas Jambe, DPRD KotaTangsel
, MUI Kabupaten Tangerang dan unsur Muspida Kabupaten Tangerang dan KotaTangsel
.Kepala Kejari Tigaraksa, Syamsuri, mengatakan, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil kejahatan, serta alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan yang telah diputuskan dalam pengadilan, periode Juli 2011 sampai dengan 2012.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil dari kejahatan yang sudah diputuskan dalam pengadilan, baik tingkat satu maupun tingkat dua,” katanya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo juga apresiativ dengan kegiatan ini. “Barang bukti kejahatan, apalagi alat bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan harus dimusnahkan. Karena, jika tidak, ini kan bisa disalah gunakan. Dan itu sangat bahaya, karena bisa merusak tatanan hidup sosial di masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang Mohamad Ues Nawawi, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena menurutnya, alat bukti kejahatan atau barang bukti kejahatan memang harus dimusnahkan, karena jika tidak, nanti bisa disalahgunakan.
“Barang bukti kejahatan harus dimusnahkan, karena jika dibiarkan akan berdampak kepada kejahatan baru, yang bisa merusak mental, moral, serta akhlak manusia,” paparnya.
(fdi)
Topik :
sambut bulan suci, uang, tigaraksa, mui, korps adhyaksa, kab. tangerang
Baca Juga
Komentar
Berita Terkini
“
KENALILAH CINTA YANG SEMESTINYA Boleh saja mencintai sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan dunia, entah itu istri, anak, teman ataupun harta benda dan perbendaharaan dunia lainnya. Tapi jangan sampai kecintaan itu membutakan hati dari mengenal Allah.. ingatlah, gejala Awal dari lalai adalah: cinta. Setelah cinta yang melalaikan itu semakin tak terkendali, dan meningkat menjadi dosa kecil, tanpa kita sadari kita beranjak ke dosa besar. Dan apabila cinta sudah berbuah dosa besar, terasa sulit untuk menghilangkannya dari dalam jiwa.. Apabila cinta sudah berbuah menjadi dosa besar, maka engkau sadar bahwa engkau sudah melakukan kesalahan besar, tapi engkau seakan tiada mampu untuk meninggalkannya.. terlebih, apabila manisnya dosa sudah menjadi kebutuhan, sehari saja kau tak bersamanya, membuat hatimu ingin mencarinya.. Ingatlah apabila engkau ingin sembuh darinya, maka berusahalah engkau untuk mengembalikan cinta pada yang semestinya, yaitu: cinta kepada Allah Ta'ala, yang dengan itu engkau akan rela untuk meninggalkan dunia dan seisinya untuk mendapatkan cinta-Nya. Sehingga dengan itu engkau akan disibukkan bersama-Nya dan sedikit demi sedikit engkau akan merasakan cinta-Nya, dan sedikit demi sedikit pula engkau akan melupakan cinta dunia yang binasa. (dbs) ”
Ustad. Samson Rahman, Lc, MA

Informasi Pemasangan Iklan
Untuk pemasangan iklan hubungi 085219602006 atau iklan[at]globaltangsel.com 


